P5 Tema 2 Mengelola Sampah
Sustainable Lifestyle (Peduli, Proaktif, Produktif, Pintar, dan Partisipatif)
Peduli
↪ Memiliki kesadaran yang tinggi terhadap lingkungan dan dampak aktivitas kita terhadap penggunaan SDA, pembuangan limbah, dan polusi.
Proaktif
↪ Berani mengambil langkah-langkah secara aktif untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkunan.
Produktif
↳ Mengacu pada upaya untuk menciptakan keberlanjutan dalam kehidupan sehari hari.
Pintar
↳ Melibatkan pengembalian keputusan yang cerdas dan berbaris pengertahuan dalam gaya hidup.
Partisipatif
↳ Mendorong parsitipasi aktif dari individu dan komunitas dalam upaya menjaga lingkungan hidup.
∘ Pengelolahan Sampah
Pengelolahan sampah di atur di Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2008. Dalam Undang-undang tersebut ini yang dimaksud dengan samapah : Adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan latau proses alam yang berbentuk padat.
Sampah apa si yang di kelola berdasarkan Undang-undang?
Yuk kita simak !
1. Sampah rumah tangga = sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
2. Sampah sejenis sampah rumah tangga (sampah kawasan rumah tangga) = sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya.
3. Sampah spesifik ﹦sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bangkaran bangunan, dan sampah yang secara teknologi belum dapat diolah.
Larangan ๐ :
⇒ Dilarang mengimpor sampah
⇒ Membuang sampah tidak pada tempatnya
⇒ Pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir
⇒ Membakar sampah
Cara mencegah sampah :
๐ Menerapkan 3R ( Reduce, Reuse, Recyle)
๐ Memisahkan tempat sampah jenis organik dan organik
๐ Mengganti alas plastik dengan koran bekas atau kardus
๐ Bergabung menjadi Anggota Bank Sampah

.jpg)
kerenn ๐ผ
BalasHapusegan
BalasHapusuuoowwaawww kerenn
BalasHapuskeren
BalasHapusbagus
BalasHapusuuwaaawww
BalasHapuskeren
BalasHapus